Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah

Pada persidangan di PN Tipikor Kamis (2/1/2025) terdakwa Heru Hanindyo meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan .

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Heru Hanindyo hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.

Pada persidangan di PN Tipikor Kamis (2/1/2025) terdakwa Heru Hanindyo meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.

Baca juga: Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi kepada Eks 2 Petinggi dan 3 Pegawai PN Surabaya 

“Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru di persidangan.

Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

Baca juga: Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

“Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Berita Rekomendasi

“Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut," kata Heru di persidangan. 

"Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas