Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap

Kuasa hukum Heru Hanindyo,meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Heru Hanindyo, Fahri Romdoni meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum atas kasus suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Adapun hal itu disampaikan Fahri dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

“Kami dengan ini memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi ini,” kata Fahri.

Ia meminta surat dakwaan harusnya batal demi hukum atau tidak dapat diterima serta menyatakan perkara atas nama terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita,” ucapnya.

Sementara itu di persidangan terdakwa Heru Hanindyo meminta surat-surat berharga miliknya yang disita Kejaksaan tak ada kaitannya dengan perkara untuk dikembalikan.

Baca juga: Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Jaksa Kembalikan Perhiasan Hingga Surat Tanah

Berita Rekomendasi

“Bahwa yang berkaitan dengan SDB, safe deposit box, itu telah dilakukan penyitaan secara paksa oleh Jampidsus, yang mana tadi dalam eksepsi disebutkan adalah yang digunakan dalam dakwaan adalah uangnya saja,” kata Heru.

Ia melanjutkan di dalam SDB tersebut berisi peninggalan orang tua terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah hingga perhiasan orang tua.

“Yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya, dan kami pun setiap penggeledahan, berita acara penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka maupun terdakwa,” terangnya.

Kemudian ia memohon itu dikembalikan karena harta waris yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

“Dan saya sebagai anak laki-laki, dan bersama dengan kakak saya bertanggung jawab terhadap keberadaan harta waris tersebut," kata Heru di persidangan. 

"Mohon penuntut umum untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah, dan perhiasan Yang Mulia,” jelasnya.

Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas