Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap
Kuasa hukum Heru Hanindyo,meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
Kemudian ketiga hakim itu saat ini didakwa pengadilan PN Tipikor Jakarta Pusat telah menerima gratifikasi atas vonis bebas tersebut.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.