Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia, KPK Minta yang Punya Informasi & Bukti Segera Lapor
KPK merespons soal Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup, sebut semua warga di mata hukum kedudukannya sama, persilakan warga lapor jika ada bukti.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Lalu, pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka.
Ketika menanggapinya, Jokowi justru bertanya balik apa buktinya dia melakukan hal-hal demikian yang dituduhkan.
Jokowi pun berpendapat hal semacam itu harus bisa dibuktikan.
“Terkorup terkorup apa? Yang dikorupsi apa ya dibuktikan apa. Ya apa. Sumber daya alam apa lagi,” katanya.
Ketika ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, Jokowi meminta awak media menanyakannya kepada pihak yang melontarkan isu ini.
Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.
“Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.
Pakar Sebut Publikasi OCCRP Bentuk Penghinaan Terhadap Bangsa Indonesia
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengkritik publikasi OCCRP yang memasukkan nama Jokowi ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia 2024.
Albert menilai OCCRP harus menyertakan bukti pendukung yang cukup terlebih dahulu.
Jika tidak ada bukti yang jelas itu, Albert menilai publikasi OCCRP tersebut termasuk bentuk penghinaan terhadap bangsa Indonesia.
“Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Albert menambahkan penobatan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup 2024 tanpa bukti itu adalah kejahatan yang merusak nama baik orang lain.
“Menominasikan Presiden RI ke-7 sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
Dia pun menilai tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup atau "trial by NGO" oleh OCCRP itu bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.