Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP, Kini AKBP Malvino Menanti Sidang Etik

Dua anggota Polri dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan penonton konser DWP, kini giliran AKBP Malvino menanti nasibnya lewat sidang etik.

Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP, Kini AKBP Malvino Menanti Sidang Etik
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Kombes Donald Simanjuntak dan AKBP Malvino Edward Yusticia - Dua anggota Polri dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan penonton konser DWP, kini giliran AKBP Malvino menanti nasibnya lewat sidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kasus oknum polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP), sudah ada dua anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebelumnya, sidang etik terhadap tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024).

Mereka yang menjalani sidang etik di antaranya adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, satu eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan satu eks Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dua di antaranya dipecat, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak bersama mantan anak buahnya berinisial Y.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/1/2024).

Adapun, keputusan pemecatan ini dilakukan setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang baik yang memberatkan maupun meringankan.

Setelah dipecat, Kombes Donald dan eks anak buahnya itu langsung mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," tutur Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia yang juga turut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut masih menunggu gilirannya untuk sidang etik.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun dijadwalkan melanjutkan sidang etik dengan pembacaan sanksi hukuman terhadap AKBP Melvino pada hari ini, Kamis (2/1/2025).

"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (hari ini)," kata Choirul.

Baca juga: 3 Polisi Terduga Pemeras di Konser DWP Jalani Sidang Etik, Ada Dirresnarkoba Polda Metro Jaya

Trunoyudo menambahkan, nantinya akan ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya, setelah menjalani sidang lanjutan hari ini.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, beredar informasi lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi sebesar 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas