Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP, Kini AKBP Malvino Menanti Sidang Etik

Dua anggota Polri dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan penonton konser DWP, kini giliran AKBP Malvino menanti nasibnya lewat sidang etik.

Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP, Kini AKBP Malvino Menanti Sidang Etik
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Kombes Donald Simanjuntak dan AKBP Malvino Edward Yusticia - Dua anggota Polri dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan penonton konser DWP, kini giliran AKBP Malvino menanti nasibnya lewat sidang etik. 

Penyelenggara DWP Ismaya Live pun membuat pernyataan terkait kabar peristiwa pemalakan dan pemerasan yang terjadi tersebut.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

Berkaitan dengan hal ini, DWP berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.

Namun, belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan Warga Negara (WN) Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024 tersebut.

Dari hasil penyelidikan, uang pemerasan yang dikumpulkan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

Angka tersebut diketahui lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar, sebagaimana pengakuan korban.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar."

"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Soal jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas