Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKB Minta Kemendes Batasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi hingga Pelatihan

Mafirion mengatakan, penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator PKB Minta Kemendes Batasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi hingga Pelatihan
istimewa
Anggota DPR RI Fraksi PKB Mafirion di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Mafirion mengatakan, penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan

Dia mencontohkan, di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan setiap tahunnya mencapai 150-200 juta. 

Menurutnya itu sangat memberatkan anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan bagi pembangunan insfrastruktur yang sangat diperlukan oleh masyarakat.

Dia mengungkapkan, keluhan besarnya penggunaan dana bagi berbagai kepentingan setiap tahunnya dalam beberapa tahun terakhir di ADD yang diperuntukan bagi keperluan sosialisasi dan pelatihan yang sama setiap tahunnya itu, disampaikan oleh beberapa kepala desa kepada dirinya, saat kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Riau, sepekan lalu. 

“Ini tak boleh terjadi lagi di tahun 2025, karena dana yg dihabiskan untuk sosialisasi berbagai peraturan dan pelatihan yg setiap tahunnya sama, cukup memberatkan dana desa,” kata Mafirion dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menurut Mafirion, dari laporan beberapa kepala desa, untuk sosialisasi tahun 2025 yang sudah disampaikan ke desa untuk dimasukan ke dalam ADD ada empat kegiatan dengan biaya sekitar Rp30 juta.

Berita Rekomendasi

Dia menjabarkan yakni kegiatan penyuluhan narkoba dan workshop pengelolaan keuangan desa dengan biaya sekitar Rp15 juta, untuk lima jenis pelatihan di antaranya kader PKK dan Posyandu Desa serta aset desa menghabiskan dana sekitar Rp85 juta. 

Terakhir adalah adalah peningkatan kapasitas BPD dan bimbingan sosialiasasi Undang-Undang sekitar Rp14,5 juta. 

Menurut Mafirion, penggunaan dana yang cukup besar tersebut terjadi setiap tahun.

Para kepala desa, tak bisa menolak karena itu diharuskan dan akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti dan menganggarkan di dalam ADD. 

"Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, sosialisasi, pelatihan, bimbangan dan workshop tersebut, dari tahun ke tahun sama. Hanya ganti judul saja dan tak ada manfaatnya, " kata Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Riau II tersebut.

Mafirion menambahkan seharusnya, sosialisasi, pelatihan, workshop, bimbingan dan pemantapan kalaupun harus dilakukan semestinya tidak memberatakan dana desa

Instansi pelaksana baik vertikal maupun horizontal tidak meminta dana kostribusi yang nilainya Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per-kegiatan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas