PPN 12 Persen Batal, Ini Kata Wakil Ketua Umum MUI Kiai Marsudi
Masyarakat Indonesia saat sejak beberapa waktu lalu ramai membicarakan terkait rencana kenaikan PPN 12 persen.
Editor: Hasanudin Aco
“Bahwa pengambilan kebijakan ini teorinya adalah kebijakan seorang pemimpin yang orientasinya kemaslahatan. Ketika orientasinya adalah kemaslahatan, maka kita wajib taat ketika kemaslahatannya nampak,” kata Kiai Marsudi.
“Bahwa kemaslahatannya adalah antara kelas menengah ke atas taawun dengan kelas menuju menengah ke bawah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kondisi hukum di setiap masyarakat merupakan hasil dari keadaan dan perkembangannya.
Sama halnya dengan Undang-Undang kenaikan PPN 12% yang merupakan hasil dari keadaan dan perekmbangan masyarakat dan pemerintah hari ini.
“Dalam konteks ini, Undang-Undangnya sudah ada, dan dalam konteks ini pemerintah mengikuti Undang-Undang yang telah diputus melalui musyawarah,” tuturnya.
“Ketika sudah ada aturan Undang-Undang yang diputus dengan aturan musyawarah, maka kita ikuti. Karena kita berbangsa dan bernegara adalah untuk mengikuti aturan, kalau tidak mengikuti aturan maka kekacauan yang ada,” kata dia menjelaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.