Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Pemerasan WNA di DWP, Pakar Hukum Henry Indraguna: Bukti Polri Presisi

Kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Usut Kasus Pemerasan WNA di DWP, Pakar Hukum Henry Indraguna: Bukti Polri Presisi
Tangkapan layar YouTube Seleb On Cam
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu, memunculkan respons tegas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sidang etik yang digelar oleh Propam Polri memutuskan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua dari tiga pelaku berinisial D dan Y.

Sementara, proses sidang etik terhadap pelaku lainnya berinisial M masih berlanjut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan sidang etik tersebut berlangsung lebih dari 12 jam hingga dini hari, Rabu (1/1/2025).

“Hasilnya, dua pelaku, yakni D dan Y, telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Untuk pelaku berinisial M, sidang etik akan dilanjutkan hari ini, Kamis (2/1/2025),” ujarnya.

Trunoyudo juga menambahkan, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, sanksi terhadap para pelaku dapat bertambah.

Merespons langkah cepat dan tegas Polri, pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi tindakan yang diambil tanpa menunggu laporan masyarakat.

Berita Rekomendasi

“Ini adalah paradigma baru Polri, berani bertindak tegas terhadap internal tanpa menunggu laporan. Langkah ini mencerminkan semangat Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Prof Henry melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/1/2025).

Menurut Henry, banyaknya perwira Polri yang dimutasi karena melanggar sumpah Tri Brata menunjukkan keseriusan pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin.

“Ada aturan tanggung jawab berjenjang. Siapa pun yang bersalah, dua tingkat di atasnya juga ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Henry juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi bahwa perilaku oknum mencerminkan institusi kepolisian secara keseluruhan.

“Masih banyak polisi yang baik, bekerja melindungi dan mengayomi. Salah satu buktinya, institusi Polri tetap memproses pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya sendiri,” ujarnya.

Henry menilai langkah mutasi dan pencopotan jabatan terhadap oknum merupakan tindakan proporsional.

“Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik. Saya percaya Polri tidak akan melindungi anggota yang benar-benar bersalah,” imbuhnya.

Ia menutup dengan pepatah bahwa meski polisi buruk itu ada, kehadiran polisi tetap lebih baik daripada ketiadaan sama sekali.

Baca juga: Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut Operasi Bersinar DWP

“Seburuk-buruknya polisi, lebih baik daripada tidak ada polisi. Prof Mahfud MD juga pernah mengatakan hal serupa,” pungkas Henry. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas