AKBP Malvino Ternyata Turun Langsung Minta 'Uang Damai' kepada Penonton DWP agar Bisa Dibebaskan
AKBP Malvino disebut ikut secara langsung memintai uang kepada penonton DWP 2024 yang diamankan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa dosa Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia sehingga dipecat dari Polri?
Mabes Polri sendiri membeberkan peranan AKBP Malvino dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berujung sanksi pemecatan tersebut.
Diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Malvino ternyata berada di lokasi acara untuk memeras penonton DWP.
AKBP Malvino disebut ikut secara langsung memintai uang kepada penonton DWP 2024 yang diamankan.
Uang tersebut dikatakan sebagai imbalan agar penonton yang diduga terjaring bisa dibebaskan.
Peran itu diketahui setelah Malvino dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo.
Pemerasan dilakukan Malvino secara langsung kepada korban dengan meminta imbalan uang.
Hal itu dengan tujuan untuk membebaskan penonton yang diduga terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba ketika acara DWP.
“Namun pada saat pemeriksaan, meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasannya," tutur dia.
Tak hanya Malvino, eks Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful turut melakukan peran serupa.
Yudhy juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Keduanya menyatakan banding perihal pemecatan dari Korps Bhayangkara.
Lakukan pembiaran
Sementara itu juga terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.