DPR Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis: Rp 300 Triliun Sangat Besar, Curi Ayam Saja Ancamannya 5 Tahun
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyindir vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut diketahui dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam tuntutan, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara.
Selain, pidana badan, hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 750 juta kepada Reza Andriansyah.
Bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Reza Andriansyah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Reza pun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.