Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ambang Batas Presiden Nol Persen, Hendri Satrio Yakini Kandidat di Pilpres 2029 Tak Banyak

Hendri Satrio menilai putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2029.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Meski Ambang Batas Presiden Nol Persen, Hendri Satrio Yakini Kandidat di Pilpres 2029 Tak Banyak
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Pakar komunikasi politik Hendri Satrio. 

Saldi menyatakan, berkenaan dengan itu pula dan setelah mencermati seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, menurutnya saat ini jadi waktu yang tepat bagi MK bergeser dari pendirian sebelumnya.

MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, bukan cuma bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi, serta jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan—putusan sebelumnya,” katanya.

Selain itu MK juga mempelajari pergerakan politik mutakhir Indonesia, yang bertendensi menuju arah untuk mengupayakan setiap pelaksanaan pilpres hanya diikuti 2 paslon.

Padahal adanya 2 paslon dipandang bisa berakibat pada masyarakat yang mudah terjebak polarisasi atau pembelahan masyarakat.

Jika hal ini tidak diantisipasi, berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

Berita Rekomendasi

Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” katanya.

Sebagaimana diketahui, MK memutus menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Ketentuan dari Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MK Hapus PT 20 Persen, Analis Nilai Prabowo Tetap Jadi Calon Terkuat untuk Maju di Pilpres 2029

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas