Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto, Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal

Berikut Tribunnews rangkum tentang profil Brigjen Pol Agus Wijayanto yang berani pecat 3 perwira polisi calon jenderal.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto,  Wakil Ketua KKEP Pecat 3 Perwira Polisi Calon Jenderal
Kolase Tribunnews
Profil Brigjen Pol Agus Wijayanto yang pecat 3 perwira polisi calon jenderal terkait kasus pemerasan di DWP 2024. 

Agus Wijayanto juga mengungkap Polri telah menyita uang Rp2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.

Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

Hal tersebut disampaikan Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, lanjut Agus Wijayanto, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

Pecat 3 Perwira Polisi

Pemecatan para perwira polisi ini dilakukan dalam sidang etik polri yang dilangsungkan sejak 31 Desember 2024 di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta.

Sidang etik ini dipimpin oleh 5 Komisi Kode Etik Polri (KKEP):

  1. Ketua Komisi, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (Wairwasum Polri) Akpol 1989.
  2. Wakil Ketua Komisi, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) Akpol 1993.
  3. Anggota Komisi, Kombes Pol Heri Setyawan (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri) Akpol 1994.
  4. Anggota Komisi, AKBP Heru Waluyo (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri) Akpol 2000.
  5. Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).
Berita Rekomendasi

Dalam sidang ini, Majelis Etik telah menjatuhkan hukuman terhadap 7 dari 18 polisi yang diduga memeras para penonton DWP yang merupakan WN Malaysia ini. Dari jumlah tersebut, 3 dipecat dan 4 mendapat sanksi demosi. 

Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.

Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:

  1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
  2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
  3. Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro, Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding. 

Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:

  1. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
  2. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
  3. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
  4. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Tribun Medan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas