Alasan Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Diduga Hasil TPPU Bandar Judi Online
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri, diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
Adapun objek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan PN Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Diti Pideksus tanggal 3 Januari 2025.
Objek aset hotel yang dilakukan penyitaan senilai Rp200 miliar.
Persangkaan pasal yang dan ancaman hukuman pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 10 Junto pasal 69 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dan atau pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE atau Informasi dan transaksi Elektronik Serta pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU Yaitu pasal 3, 4, 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk ancaman hukuman terhadap perjudian online Yaitu pasal 303 KUHP Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Kemudian untuk pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul BREAKING NEWS: Hotel Aruss Semarang Disita Polri, Diduga Hasil Pencucian Uang TPPU Judi Online.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Reynas Abdila) (Tribunmuria.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.