Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data DKPP, Penyalahgunaan Kekuasaan Penyelenggara hingga Asusila Warnai Pelanggaran Pemilu 2024

Penyalahgunaan kekuasaan/konflik kepentingan menjadi salah satu kategori pelanggaran tertinggi dalam Pilkada dengan total 76 kasus.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Data DKPP, Penyalahgunaan Kekuasaan Penyelenggara hingga Asusila Warnai Pelanggaran Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua DKPP RI Heddy Lugito. 

1. Kelalaian pada Proses Pemilu merupakan kategori pelanggaran terbanyak, dengan total 107 kasus.

2. Penyalahgunaan Kekuasaan/Konflik Kepentingan berada di posisi kedua dengan 76 kasus.

3. Manipulasi Suara mencatat 71 kasus.

4. Perbuatan Tidak Adil terjadi sebanyak 66 kasus.

5. Pelanggaran Hukum mencapai 48 kasus.

6. Kecurangan Saat Pemungutan Suara dan Tidak Ada Kategori yang Dilanggar masing-masing mencatat 42 kasus.

7. Tidak Adanya Upaya Hukum yang Efektif dilaporkan sebanyak 41 kasus.

Berita Rekomendasi

8. Pelanggaran seperti Tidak Melaksanakan Tugas/Wewenang (11 kasus), Penyuapan (10 kasus), dan Intimidasi & Kekerasan (7 kasus) juga ditemukan.

9. Pelanggaran Netralitas dan Keberpihakan, Asusila, serta Pelanggaran Hak Pilih masing-masing memiliki 7 hingga 6 kasus.

10. Kategori Lain-lain juga menyumbang 6 kasus.

11. Melanggar Tertib Sosial mencatat 1 kasus, sedangkan Konflik Internal Institusi dan Kerahasiaan Suara & Tugas tidak ditemukan dalam data.

Total pelanggaran yang tercatat adalah 548 kasus.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas