Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Kritik Polri akan Kembalikan Uang Rp 2,5 M Hasil Pemerasan Penonton DWP, Kenapa Prabowo Diam?

IPW mengkritik rencana pengembalian uang hasil  pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Kritik Polri akan Kembalikan Uang Rp 2,5 M Hasil Pemerasan Penonton DWP, Kenapa Prabowo Diam?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memasuki ruangan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap belasan anggota yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 13-15 Desember di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Kapolri dalam arahannya kepada jajarannya secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19 Oktober 2021).

Sehingga Teguh mengatakan kalau institusi Polri melalui Propam Polri melakukan pengembalian uang Rp 2,5 mliar kepada korban pemerasan penonton DWP, maka hal itu merupakan pengkhianatan terhadap janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mempidanakan anggotanya yang melanggar hukum. 

Saat ini sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mereka yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31 Desember 2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2 Januari 2025) lalu. 

Prabowo Diminta Bersikap

Indonesia Police Watch (IPW) menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”. 

Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan tetjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi.

"Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat," kata Teguh.

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

"Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu," ujar Teguh.

Polri akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Polri bakal mengembalikan uang Rp2,5 miliar hasil pemeriksaan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanti.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita 2,5 miliar sekian, nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ujarnya di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024). 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas