Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalapas Sampit Kalteng Respons Isu Pungli, Jual Beli Kamar Tahanan hingga Peredaran Narkoba di Lapas

Tim Pemeriksa mengumpulkan keterangan dari warga binaan yang terlibat atau disebutkan dalam video yang dibuat oleh MFI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kalapas Sampit Kalteng Respons Isu Pungli, Jual Beli Kamar Tahanan hingga Peredaran Narkoba di Lapas
NET
Ilustrasi. Dikabarkan ada praktik pungutan liar (pungli) terkait pemindahan warga binaan, jual beli kamar tahanan, hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. 

Meldy pun menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah menjalankan tugas sesuai SOP dan setiap kegiatan tertuang dalam berita acara atau dokumen yang menjadi bukti, termasuk hasil razia, tes urine dan sebagainya.

Namun, ia menyadari bahwa keputusan tetap kewenangan Tim Pemeriksa. Meldy pun menyatakan siap menerima apapun hasil pemeriksaan dan senantiasa bekerja sama dengan Tim Pemeriksa selama proses berlangsung. 

“Kami tidak mau jumawa, tapi berdasarkan data-data sejauh ini membuktikan tudingan dari MFI itu tidak benar. Kami juga tidak mau sembarangan menuduh, tapi kami menyuguhkan semua data yang diperlukan karena kami bekerja sesuai SOP,” katanya.

Pada kesempatan ini, Meldy kembali menanggapi sejumlah tudingan terhadap pihaknya. Mulai dari jual beli kamar yang bisa dibuktikan melalui surat pernyataan dan bisa dikonfirmasi kepada warga binaan langsung.

Berikutnya, tentang MFI yang hendak membongkar peredaran narkoba di lapas, tetapi justru terkuak bahwa yang bersangkutan menerima uang ratusan juta rupiah dari warga binaan dengan modus akan membantu mengurus pengurangan masa pidana.

Warga binaan dengan latar belakang kasus narkoba yang menjadi korban lalu melaporkan MFI ke kepolisian setempat dibantu kuasa hukum dengan menyertakan bukti berupa laporan transfer ke rekening yang bersangkutan.

Sementara, MFI yang kala itu bertugas sebagai Staf Bimbingan Kerja Lapas Sampit tidak memiliki kewenangan untuk mengurus kasasi atau pengurangan hukuman ke Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

“Kalau dia memang benar, kenapa dia menjanjikan warga binaan untuk meringankan hukuman ke MA. Seolah-olah MA bisa dibeli dengan uang segitu, justru dia bisa dilaporkan karena menjelek-jelekan nama institusi,” katanya.

Selain itu, Lapas Sampit juga telah melaksanakan razia insidentil setiap dua kali dalam sepekan serta tes urine secara acak kepada warga binaan maupun petugas lapas guna mencegah masuknya narkoba dan sejauh ini hasil kegiatan selalu negatif.

Semua hasil kegiatan dituangkan dalam berita acara yang bisa dicek kapan saja. Hal ini merupakan upaya Lapas Sampit yang berkomitmen memerangi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Terkait pungli yang melibatkan nama pejabat lapas. Ada atau tidak bukti transfer dari warga binaan ke Kepala KPLP, sedangkan MFI ini jelas menerima uang dari warga binaan,” ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas