Laporan Tak Utuh Petugas Polisi yang Piket ke Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Bos Rental
Ada laporan tak utuh yang disampaikan petugas piket kepada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, soal permintaan pendampingan bos rental mobil.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, seharusnya Polsek Cinangka melakukan pendampingan terhadap Ilyas Abdurrahman (48).
Ilyas adalah bos rental mobil yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
Akan tetapi, ada laporan tak utuh yang disampaikan anggota kepolisian yang tugas piket kepada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan.
"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya sehingga Kapolsek ini menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen," ungkap Suyudi dalam konferensi pers, Senin (6/1/2024).
Suyudi menyebut, dokumen tersebut sudah disampaikan oleh pelapor, yaitu Agam Muhammad Nasrudin, putra Ilyas.
"Baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Jadi seharusnya memang anggota kita melakukan pendampingan," terang Suyudi.
Namun, pendampingan justru tak dilakukan karena anggota kepolisian di Polsek Cinangka merasa kekuatannya sedikit.
Padahal, jelas Suyudi, anggota bisa meminta tambahan dukungan ke polres maupun anggota reserse di polsek tersebut.
"Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan."
"Padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres misalnya atau anggota reserse di polsek itu sendiri. Tapi itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Sehingga, jelas Suyudi, berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten ditemukan terjadinya pelanggaran ketidakprofesionalan.
"Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini."
Baca juga: Alasan Kapolsek Cinangka dan Anak Buahnya Tolak Dampingi Bos Rental: Kekuatan Tak Imbang
"Karena sudah ada dugaan penonaktifan GPS sebanyak dua buah, tinggal satu (yang aktif). Berarti ini sudah ada dugaan," ucapnya.
Oleh sebab itu, seharusnya Polri melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan.
"Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam ini adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini," ujarnya.
Suyudi mengatakan, sanksi itu bisa berupa demosi ataupun Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Berawal dari Penggelapan Mobil
Selain itu, Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penggelapan mobil.
Menurutnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, pada 2 Januari 2025.
Pelapornya adalah Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Waktu dan tempat kejadian penggelapan ini adalah di CV Makmur Raya, tempat rental kendaraan. Pukul 00.15 dilakukan penyewaan di Taman Raya Rajeg Blok I/15, RT 015/RW 005, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang."
"Yang disewa adalah Honda Brio warna orange nomor polisi B 2694 KZO, yang disewa oleh warga Pandeglang bernama AS," ucap Irjen Suyudi, Senin.
Selanjutnya, AS menyerahkan mobil sewaan itu kepada IH yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Suyudi mengungkap bahwa IH bukan hanya dititipi mobil oleh AS, melainkan juga berperan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu.
"IH ini bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS saja, tapi dia juga menyiapkan KTP palsu dan KK palsu atas nama AS. Tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan," ucapnya.
Kemudian, IH menyerahkan kendaraan kepada RH. RH kemudian menjual mobil itu kepada IS dengan harga Rp23 juta.
"Kemudian dari saudara RH baru dijual kepada saudara AA, oknum TNI Angkatan Laut. Melalui saudara SY, harganya sudah naik menjadi 40 juta," tuturnya.
Suyudi juga mengatakan, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 13 orang, baik saksi-saksi yang ada di TKP maupun juga saksi penangkapan.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan adalah surat BPKB kendaraan Honda Brio warna orange tahun 2021 nomor polisi B 2694 KZO," ujarnya.
"Kemudian juga surat STNK kendaraan Brio warna orange tahun 2021. Kemudian satu unit kendaraan Honda Brio berwarna orange atas nama Siska Widyatuti."
"Kemudian sebuah kunci kendaraan. Satu lembar tanda terima sewa kendaraan, kemudian satu buah KTP palsu, satu lembar KK palsu, kemudian ID card palsu, dan sebuah fotocopy STNK Brio," sambung Suyudi.
Sebagaimana diketahui, ada dua korban dalam aksi penembakan ini.
Ramli Abu Bakar mengalami luka-luka, sedangkan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurahman (48) tewas.
Korban tewas saat melacak mobil Honda Brio yang dibawa kabur oleh penyewanya.
(Tribunnews.com/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.