Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan Sudah 4 Kali Pindah Tangan, Otak Pelaku Masih Berkeliaran

IH sendiri ternyata merupakan otak dari penggelapan yang berujung tewasnya pemilik mobil Honda Brio warna orange bernomor polisi B 2694 KZO tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mobil Milik Bos Rental yang Digelapkan Sudah 4 Kali Pindah Tangan, Otak Pelaku Masih Berkeliaran
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Polisi masih memburu IH, otak pelaku dari penggelapan mobil yang berujung bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), tewas ditembak anggota TNI AL di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2025) dini hari. 

Selain penggelapan mobil, terdapat klaster pelaku penembakan hingga membuat Ilyas tewas saat hendak mengambil mobilnya di lokasi.

Tiga Anggota TNI AL Tersangka

Dalam hal ini, sebanyak tiga oknum anggota TNI AL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil dan melukai rekannya berinisil RAB.

Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RA, dan Klk BA.

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Ketiganya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

(Foto 1) Ajat Supriatna ketika ditangkap, (Foto 2) Ajat Supriatna dengan mobil Brio yang disewanya dan Sosok Oknum Anggota TNI AL yang menembak mati bos rental.
(Foto 1) Ajat Supriatna ketika ditangkap, (Foto 2) Ajat Supriatna dengan mobil Brio yang disewanya dan Sosok Oknum Anggota TNI AL yang menembak mati bos rental. (Tribun Jakarta)

Hal itu disampaikanmya saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Termasuk soal Senjata Api, Kata Pengamat Militer

Berita Rekomendasi

"Jadi, anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista.

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjut dia.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas