Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Disanksi Demosi 5 Tahun

Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum buntut kasus DW

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Disanksi Demosi 5 Tahun
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gedung TNCC Mabes Polri. Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum buntut kasus DWP. 

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya melakukan pemerasan.

Sehingga, Kombes Donald Simanjuntak diputuskan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Di samping pemecatan, Kombes Donald Simanjuntak juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama masa pemeriksaan.

"Sanksi administratif berupa, pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

Selain itu, Trunoyudo menegaskan bila Kombes Donald Simanjuntak sebagai pimpinan dianggap melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.

"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo.

Berita Rekomendasi

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," ucapnya.

Atasa sanksi tersebut, Kombes Donald Simanjuntak pun melakukan banding.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia

Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).

Ia berperan melakukan pemerasan secara langsung kepada penonton konser DWP 2024.

AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba saat acara DWP 2024.

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas