Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Disanksi Demosi 5 Tahun

Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum buntut kasus DW

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Disanksi Demosi 5 Tahun
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gedung TNCC Mabes Polri. Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum buntut kasus DWP. 

Setelah mengamankan sejumlah orang, Malvino lantas melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.

Pemerasan dengan cara meminta imbalan uang untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.

“Namun saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucapnya.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.

AKBP Malvino pun mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful

Berita Rekomendasi

Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKP Yudhy Triananta berperan langsung melakukan pemerasan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pada saat bersamaan, AKP Yudhy Triananta pun melakukan pemerasan.

Ia meminta sejumlah uang kepada korban bila ingin dibebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.

Hal tersebut terungkap dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas