Terungkap Kesalahan Kapolsek Cinangka dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kini Kena Imbasnya
Ini kesalahan yang dibuat Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya saat anak bos rental mobil minta pendampingan karena mobilnya dibawa kabur penyewa.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
"Tapi tidak dilakukan pendampingan, karena anggota merasa kekuatan sedikit tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," Irjen Suyudi.
Padahal, katanya, anggota Polsek Cinangka bisa melakukan permintaan tambahan kepada Polres atau anggota reserse di Polsek, tapi tak mereka lakukan.
"Sehingga dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten, telah ditemukan pelanggaran ketidakprofesionalan anggota saudara Deri Andriani tidak respons terhadap laporan masyarakat."
"Seharusnya memberikan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio diduga digelapkan," kata Irjen Suyudi.
Dalam hal ini, Irjen Suyudi kemudian membeberkan kesalahan AKP Asep sebagai pimpinan Polsek Cinangka, yakni dia tidak melakukan pengawasan dengan baik.
Karena itu, kata Irjen Suyudi, AKP Asep akan dikenakan sanksi.
"Tentunya akan kenakan sanksi demosi maupun yang terberat adalah PTDH," kata Irjen Suyudi.
Begitu pun dengan dua anggota Polsek Cinangka lainnya, kata Irjen Suyudi, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik tersebut.
"Sanksinya demosi terberat bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya.
Agam sebelumnya juga menyebutkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.
"Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep," tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025).
Saat itu, para petugas kepolisian yang tengah piket juga sempat menelepon dan meminta izin kepada Kapolsek Cinangka.
Namun, Kapolsek Cinangka menolak dan enggan mendampingi korban.
"Petugas yang piket pada malam itu, sudah menelepon ke Kapolsek, tapi tetap dari Kapolsek mengatakan tidak bersedia," ungkap Agam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.