Terungkap Kesalahan Kapolsek Cinangka dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kini Kena Imbasnya
Ini kesalahan yang dibuat Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya saat anak bos rental mobil minta pendampingan karena mobilnya dibawa kabur penyewa.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Buntut dari Polsek Cinangka menolak pendampingan terhadap Ilyas, akhirnya terjadi penembakan oleh oknum prajurit TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada Kamis subuh.
Akibat kejadian tersebut, bos rental Ilyas tewas tertembak di bagian dada sedangkan rekannya Romli dalam kondisi kritis.
Kapolsek Cinangka Bantah Tolak Dampingi Korban
Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, AKP Asep membantah tudingan penolakan tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.
"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," kata AKP Asep melalui telepon, Kamis (2/1/2025), dilansir Kompas.com.
AKP Asep pun membeberkan kala itu ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.
Petugas lantas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan.
"Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas," kata Asep.
Petugas yang sedang piket kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi.
Setelah itu, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen.
Namun, kata AKP Asep, orang yang sebelumnya datang itu tidak kembali lagi ke Polsek Cinangka.
Baru setelahnya, Polsek Cinangka menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang sekarang ini ditangani Polresta Tangerang.
"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar AKP Asep.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, total ada empat tersangka sipil, di antaranya AS, IS, IH (DPO), dan RH (DPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.