Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Sentil Pihak yang Laporkan: Baca Aturannya
Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, buka suara setelah dilaporkan terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Harli mengatakan, Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara ini.
Sehingga, menurutnya, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan JPU.
Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," pungkas Harli.
Sebelumnya pelaporan ini diajukan oleh Andi Kusuma, yang menuduh Bambang telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.
Keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
"Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, Rabu (8/1/2025).
Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang inilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi.
Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.