Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Soroti Penerapan Asas 'Dominus Litis' di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga

IPW menilai ketentuan KUHAP memperluas prinsip Dominus Litis, menempatkan Jaksa Penuntut Umum menjadi satu Super Body.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Soroti Penerapan Asas 'Dominus Litis' di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
DOMINUS LITIS - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Jakarta, tahun lalu. Ia kini tengah menyoroti wacana penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP. 

Sugeng mengatakan, Hakim Komisaris yang ditempatkan adalah orang-orang yang direkrut dari para advokat-advokat senior yang memiliki integritas, jadi ada perekrutan Hakim Komisaris yang bertugas mengontrol, Check and Balances kerja daripada penyidik.

Terkait Dominus Litis, Sugeng mengungkapkan, tidak bisa lepas daripada kehidupan berkonstitusi dan politik hukum atau kebijakan politik hukum yang harus berdasarkan konstitusi.

Menurut Sugeng, dalam ketentuan UUD pasal 24 ayat 3 menyatakan bahwa Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda mewakili kepentingan umum dan melakukan tugas penuntutan di pengadilan.

“Jadi kontitusi sudah memberikan satu fungsi kepada Kejaksaan yaitu sebagai Penuntut Umum dalam sidang di pengadilan,” ungkapnya.

Artinya, Sugeng menyampaikan, sudah ada pemisahan tugas dan kewenangan yang disebut dengan diferensiasi fungsi, dimana Jaksa dalam konstitusi RI diberikan kewenangannya adalah melakukan penuntutan, walaupun kemudian ada diberikan juga kewenangan lain berdasarkan UU, tapi kewenangan lain ini tidak boleh bertabrakan dengan kewenangan lembaga negara yang lain.

“Polri juga kewenangannya diatur di dalam UUD 45, dalam ketentuan pasal 30 ayat 4 diatur Polri adalah alat negara yang bertugas melakukan perlindungan, pelayanan dan pengayoman serta penegakan hukum. Nah di dalam penegakan hukum ini sudah jelas berdasarkan KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, konstitusi sudah memberikan satu pembedaan atau pemisahan tugas, Polisi berdasarkan pasal 30 ayat 4 UUD 45 melakukan penegakan hukum dalam hal ini adalah penyelidikan dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan berdasarkan pasal 23 UUD 45 diberikan kewenangan untuk mewakili negara atau mewakili masyarakat umum dalam melakukan penuntutan di pengadilan.

Berita Rekomendasi

“Jadi kita kembali kepada prinsip-prinsip dasar itu,” katanya.

Sugeng mengungkapkan, jika wacana Dominus Litis dalam arti dominasi Kejaksaan di dalam penanganan perkara pidana diterapkan dalam RUU KUHAP, maka berarti munculnya kewenangan yang lebih besar dari Kejaksaan ketimbang Polri.

“Padahal di dalam konstitusi atau UUD 45 sudah diberikan pembedaan fungsi dan tugas, yaitu bahwa Polri melakukan Penyidikan secara independen, kemudian Jaksa melakukan penuntutan,“ ungkapnya.

Jika Dominus Litis di dalam RUU KUHAP itu diterapkan, Sugeng menyebutkan, maka akan muncul juga perbedaan di antara dua lembaga negara yang setara di dalam konstitusi, ketidaksetaraan berdasarkan peraturan KUHAP ini tentu bertentangan dengan teori Stuvenbou Theory.

“Berpotensi memunculkan arogansi satu institusi, yaitu arogansi institusi Kejaksaan atau aparatur Kejaksaan karena merasa memiliki kewenangan yang lebih besar, arogansinya bisa muncul,” ujarnya.

Sugeng mengungkapkan, Dominus Litis seperti dalam RUU KUHAP itu juga akan menimbulkan masalah konstitusional, yakni sengketa kelembagaan negara yang berujung kepada Mahkamah Konstitusi.

“Ini kan menimbulkan suatu praktek yang tidak baik. Kalau kita sudah bisa mengukur politik hukum ini akan menimbulkan masalah, sebaiknya jangan dilakukan,” ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas