Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ombudsman RI: Transformasi Digitalisasi Harus Merata di Daerah Usai Terbitnya Permendagri 7/2024

Digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat saat ini danmenuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negar.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ombudsman RI: Transformasi Digitalisasi Harus Merata di Daerah Usai Terbitnya Permendagri 7/2024
HandOut/IST
DISKUSI PUBLIK - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto jadi pembicara dalam Diskusi Publik dengan tema Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Impelementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi EKonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara, pada Kamis (13/2/2025) di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat saat ini.

Digitalisasi menuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negara.

Transformasi digital penting bagi semua perusahaan industri dan sektor permerintahan yang sangat bergantung pada sistem, TI, strategi, dan sumber daya manusia.

Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam Diskusi Publik dengan tema "Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Impelementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi EKonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara pada Kamis (13/2/2025) di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Transformasi digital adalah tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan dan penggunaaan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif," ujarnya.

Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka mendukung transformasi layanan publik digital serta memperkuat langkah-langkah strategis pelayanan publik digital yang merata di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) qNomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik derah. 

Lebih lanjut, Hery menyampaikan, diskusi ini menjadi suatu yang urgent terkait dengan literasi bagi stakeholder terkait pentingnya transformasi layanan publik digital yang merata melalui implementasi strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

 “Ini bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya trasnformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten kota.”

Menurut Hery, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga telah mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, yaitu sudah terdapat ketentuan bahwa besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4 persen-16%.

Sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4%-16?ri biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut. 

Selain itu, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting/tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 0%.

Sehingga terdapat kepastian bahwa Pemda tidak dapat mengenakan sewa BMD jika Pemda tidak membangun SJUT/ducting/tunnel yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas