Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kepala Sekolah Tegaskan Wapres Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo

Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, yakni Wuryanti menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah alumnus dari sekolah tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kepala Sekolah Tegaskan Wapres Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo
Tribunnews.com/Igman
IJAZAH GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto sudah mengacu berdasarkan kinerja dalam pemerintahan. Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, yakni Wuryanti menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah alumnus dari sekolah tersebut. (Igman Ibrahim/Tribunnews) 

Sudarman pun berharap berbagai pihak yang berkaitan bisa melakukan klarifikasi agar masalah tidak berlarut-larut di publik.

Gibran digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Mediasi Gugatan Ijazah Gibran

Sementara itu, Subhan Palal belum bisa memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.

“Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).

Pendaftaran mediasi berlangsung pada Senin setelah data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan lengkap.

Rekomendasi Untuk Anda

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Sebelumnya, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.

“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata Dadang.

“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnya.

Dalam gugatannya, Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas