Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Desak Kasus Arya Daru Dibuka Kembali, Usulkan Ekshumasi Jenazah

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Desak Kasus Arya Daru Dibuka Kembali, Usulkan Ekshumasi Jenazah
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
PEMAKAMAN - Keluarga Diplomat Ahli Muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mengikuti prosesi pemakaman almarhum Daru di Pemakaman Sunthen, Jomblangan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. DPR kini meminta kasus kematian Arya Daru dibuka lagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendorong agar dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).

Ekshumasi merupakan istilah dalam kedokteran forensik dan hukum yang berarti penggalian kembali jenazah yang sudah dimakamkan untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Dorongan melakukan ekshumasi merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama keluarga ADP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Ia mengatakan kasus ini perlu dilakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh.

"Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," kata Andreas saat membacakan kesimpulan rapat. 

Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri RI  membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kematian ADP.

Rekomendasi Untuk Anda

Andreas menegaskan bahwa tim investigasi tersebut harus melibatkan keluarga korban dan pihak terkait lainnya.

"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggungjawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Almarhum Arya Daru Pangayunan," ucapnya.

Kasus Kematian Arya Daru

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. 

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. 

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas