Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa

Hakim Effendi menegaskan bahwa pembacaan keterangan saksi hanya dapat dilakukan apabila keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/10/2025). 

Rinciannya, PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun. 

Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.

Namun, pada Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi tersebut. 

Keputusan ini memicu protes dari Kejaksaan Agung yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga melakukan penyelidikan lanjutan yang berujung pada penangkapan ketiga hakim tersebut. 

Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tersebut2.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas