Subhan Palal Buka Peluang Damai dengan Gibran, Mediasi Berhasil?
Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut.
“Mudah-mudahan ada. Kan ini untuk kebaikan ya. Untuk kebaikan bangsa kita,” kata Subhan usai mediasi di PN Jakpus, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Terkait Gugatan Ijazah, Ini Alasannya
“Mudah-mudahan ada, saya tetap berharap baik saja sama Gibran,” tuturnya.
Subhan Palal adalah seorang advokat asal Indonesia yang dikenal luas setelah mengajukan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun 2025.
Baca juga: Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden
Diketahui, Subhan baru saja mengikuti proses mediasi kedua antara dirinya dengan dua pihak yang ia gugat: Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai penengah untuk membantu pihak-pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara damai.
Namun mediasi berujung buntu, sebab Gibran dan KPU tidak bisa memenuhi syarat yang diminta Suban.
Ada dua syarat, yang pertama adalah gara Gibran dan KPU meminta maaf. Kemudian yang kedua adalah agar baik Gibran dan petinggi KPU, mundur dari jabatannya.
“Ya dua-duanya, tidak memenuhi persyaratan yang saya minta,” tegas Subhan.
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi semua permintaan Subhan untuk menempuh jalur damai.
Terkait mediasi di luar pengadilan, Dadang tak menggubris. Ia hanya mengatakan mereka bakal bersiap untuk masuk ke pokok perkara.
“Artinya nanti akan masuk ke perkara pokok, jadi mediasi sudah selesai,” pungkas Dadang.
Sebagai informasi, Gibran dan KPU dituntut oleh Subhan untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Baca juga: Soal Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Kita Lihat Nanti
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.