Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Subhan Palal Buka Peluang Damai dengan Gibran, Mediasi Berhasil?

Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Subhan Palal Buka Peluang Damai dengan Gibran, Mediasi Berhasil?
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut. 

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

  • Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
  • Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

  • Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
  • Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
  • Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas