Motif Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tua, Pernah Terlibat Pembacokan dan Dipenjara 2 Tahun
Seorang pria di Pati nekat membakar rumah orangtuanya usai permintaan uang Rp5,5 juta ditolak, menyebabkan kerugian Rp100 juta tanpa korban jiwa.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- MI (27), warga Desa Kedungwinong, Sukolilo, Pati, membakar rumah orangtuanya setelah permintaan uang Rp5,5 juta ditolak ayahnya.
- Api yang disulut di dapur menyambar anyaman bambu hingga rumah ludes terbakar, menimbulkan kerugian sekitar Rp100 juta.
- Polisi menetapkan MI sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 308 KUHP Baru.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah konflik antar anggota keluarga berujung pada tindakan kekerasan serta pengrusakan.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana persoalan internal rumah tangga dapat berkembang menjadi tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak.
Di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, seroang pria berinisial MI (27) nekat membakar rumah orang tuanya sendiri setelah permintaan uang sebesar Rp5,5 juta ditolak sang ayah pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Tak ada korban jiwa dalam kasus tersebut, namun keluarga mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Polisi bergerak cepat mengamankan MI dan menetapkannya sebagai tersangka setelah bukti dianggap cukup.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menerangkan MI membakar anyaman bambu sehingga kobaran api meluas ke seluruh bagian rumah.
Berdasarkan keterangan MI, uang Rp5,5 juta yang diminta dari ayahnya hendak digunakan untuk merantau ke Sulawesi.
Baca juga: Nasib Dua Bayi yang Dibuang di Jateng: Pelaku di Pati Ditangkap, Polisi Sragen Masih Buru Orang Tua
Namun, ayahnya, M (61) tak memberikan uang sehingga muncul niat untuk membakar rumah.
"Api diduga dinyalakan menggunakan korek api di dekat kompor gas yang berada di dapur."
"Kobaran api kemudian menyambar anyaman bambu di sekitar dapur hingga membesar," tuturnya, Minggu (14/6/2026), dikutip dari TribunJateng.com.
Berdasarkan catatan kepolisian, MI sempat dipenjara selama dua tahun karena kasus pembacokan.
Sebelum ditahan, MI menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan tak mengalami gangguan jiwa.
Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 308 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Sosok Davin, Pemuda di Pati Bawa Kabur Calon Pengantin Wanita, Diminta Bayar Kerugian Rp70 Juta
Warga bernama Rasiman, menjelaskan MI sering berbuat onar di kampungnya.