Dari Mesin Rusak hingga Perak Raib, KPK Beberkan Modus Korupsi Anoda Logam Antam dan Loco Montrado
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada saat itu, mesin di PT Antam mengalami kerusakan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK membeberkan kronologi awa terjadinya kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM
- Kasus ini disebut bermula dari rusaknya mesin pengolahan ore emas milik Antam.
- Proses penggantian inilah yang menjadi inti fraud karena perhitungan hasil akhirnya menjadi berbeda dan merugikan Antam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi awal mula terjadinya dugaan fraud dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LM).
Kasus ini disebut bermula dari rusaknya mesin pengolahan ore emas milik Antam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada saat itu, mesin di PT Antam mengalami kerusakan.
Hal ini mendorong General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam saat itu, Dody Martimbang, untuk menghubungi Siman Bahar, pemilik PT Loco Montrado, yang juga memiliki alat pemurnian ore emas.
"Jadi mesin di PT Antam itu untuk memindahkan ore emas ya, itu rusak pada saat itu," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Masalah muncul karena spesifikasi mesin kedua perusahaan berbeda.
Mesin Antam mampu memisahkan ore dengan kandungan emas (presentase) kecil, sedangkan mesin milik PT Loco Montrado hanya bisa memisahkan ore dengan kandungan emas yang besar.
"Antam itu bisa memisahkan ore dengan presentase kecil, tetapi yang punyanya Loco Montrado itu tidak bisa, hanya bisa memisahkan dengan presentase yang besar," jelas Asep.
Karena perbedaan kemampuan mesin tersebut, Asep menyebut bahwa atas permintaan Dody Martimbang, Siman Bahar menampung ore dari Antam namun tidak melakukan pemurnian di PT Loco Montrado.
Sebaliknya, Siman Bahar diduga membawa ore tersebut ke luar negeri, yaitu ke negara tetangga.
Sebagai gantinya, Siman Bahar kemudian menyerahkan cadangan emas yang ia miliki pribadi kepada Antam.
Proses penggantian inilah yang menjadi inti fraud karena perhitungan hasil akhirnya menjadi berbeda dan merugikan Antam.
"Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya enggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu. Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ," papar Asep.
Asep menambahkan di samping fraud dalam proses pengolahan itu, ditemukan juga adanya kewajiban pembayaran pajak yang tidak dilakukan oleh Siman Bahar.