Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMP 2026 Segera Diumumkan, Tinggal Ditandatangani Presiden Prabowo

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan akan segera diteken Presiden Prabowo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UMP 2026 Segera Diumumkan, Tinggal Ditandatangani Presiden Prabowo
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
UMP 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Ia meminta publik untuk bersabar terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini belum diumumkan. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

“Tahun lalu upah naik 6,5 persen. Ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.

Proses Penetapan UMP

  • Dewan Pengupahan Provinsi (perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi) melakukan kajian soal UMP
  • Kajian menggunakan formula pengupahan yakni  inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel tertentu.
  • Hasil kajian diserahkan kepada gubernur
  • Kemudian gubernur menetapkan UMP melalui Surat Keputusan (SK).
  • Formula dan rekomendasi UMP berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui PP

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas