Kapolri Bantah Menentang Putusan MK soal Perpol Polisi Duduki Jabatan Sipil
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat merespons kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) tidak sejalan dengan putusan MK.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga
- Perpol ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat merespons kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) tidak sejalan dengan putusan MK.
“Kan sudah dijawab berkali-kali bahwa perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan kementerian lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” ujar Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Kapolri menjelaskan Polri tetap membuka ruang perbaikan terhadap substansi Perpol tersebut. Termasuk terkait redaksi, melalui mekanisme konsultasi lanjutan.
“Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” ucapnya.
Polemik Perpol 10 dan Putusan MK 114
- Dua pekan lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
- Perpol ini jadi perdebatan karena pihak yang kontra menganggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Putusan MK Nomor 114 ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak sesuai dengan konstitusi.
Kewenangan terbatas
Lebij jauh Kapolri mengatakan kewenangan Polri terbatas pada penerbitan Perpol.
Namun, ke depan aturan tersebut bisa diperkuat melalui regulasi yang lebih tinggi agar pelaksanaan putusan MK menjadi lebih jelas dan tegas.
“Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong,” katanya.
Kapolri menegaskan, langkah tersebut justru dilakukan agar amanat putusan MK dapat ditindaklanjuti secara utuh dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
“Sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” ujarnya.
Kapolri Bilang Bisa Direvisi
Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak berada dalam posisi menentang putusan MK, melainkan menghormati dan menindaklanjutinya.
“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” tegasnya.
Eks Kabareskrim Polri itu turut menjelaskan bahwa polemik sebelumnya muncul akibat penghapusan salah satu frasa dalam putusan MK yang dinilai menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.
“Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frase A dan frase B, kemudian frase B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas maka limitatifnya harus super jelas,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan revisi Perpol, Kapolri memastikan opsi tersebut terbuka.
Baca tanpa iklan