Kapolri Bantah Menentang Putusan MK soal Perpol Polisi Duduki Jabatan Sipil
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat merespons kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) tidak sejalan dengan putusan MK.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
“Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” pungkasnya.
Penjelasan Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai aturan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga itu tidak memiliki landasan hukum dan justru bertentangan dengan konstitusi.
Mahfud kemudian merinci tiga alasan utama mengapa Perpol tersebut bermasalah.
Pertama, ia menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil, harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu.
Kedua, Mahfud menyoroti benturan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut hanya memperbolehkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil tertentu jika diatur secara eksplisit dalam UU masing-masing.
Ia membandingkan dengan UU TNI yang menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit.
“UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Jadi Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” jelas Mahfud.
Ketiga, ia meluruskan logika yang menyebut Polri berstatus sipil sehingga anggotanya bebas masuk ke institusi sipil manapun. Menurutnya, anggapan itu keliru.
“Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Meski sama-sama sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ucap Mahfud.
Perpol Nomor 10/2025
Dalam Perpol ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 Ayat (1).
Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Adapun Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Baca tanpa iklan