Kapolri Bantah Menentang Putusan MK soal Perpol Polisi Duduki Jabatan Sipil
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat merespons kritik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) tidak sejalan dengan putusan MK.
Tayang:
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Instagram @prabowo
PRABOWO DAN KAPOLRI - Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama yang diberikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Prabowo Subianto saat upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, 2 Juli 2024
Pasal 3 Ayat (2) secara eksplisit merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.
Berikutnya Pasal Ayat (4) tertuang jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Perpol Nomor 10/2025 tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan