Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harta Kekayaan 5 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2025

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, terkini ada nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Harta Kekayaan 5 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2025
HO/IST/Warta Kota/Muhammad Azzam
DITANGKAP KPK - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, terkini ada nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. 

Ia, melalui Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau senilai Rp 7 miliar.

Permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat UPT yang tidak mematuhinya. 

Akibatnya, KPK menjerat Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN) dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f tentang Pemerasan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Kekayaan Abdul

  • Abdul Wahid memiliki kekayaan mencapai Rp4,8 miliar per 31 Maret 2024. Rinciannya:
  • Tanah dan bangunan: Rp4.905.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Rp780.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp621.046.622
  • Utang: Rp1.500.000.000
  • Total harta kekayaan: Rp4.806.046.622
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dalam OTT KPK pada Jumat (7/11/2025)

Rekomendasi Untuk Anda

Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Minggu (9/11/2025).

Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

Pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus).

Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Kekayaan Sugiri

Lewat LHKPN yang diterbitkan pada 16 Maret 2025, Sugiri Sancoko diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp6.358.428.124. Rinciannya:

  • Tanah dan bangunan: Rp5.782.050.000
  • Alat transportasi dan mesin: Rp153.000.000            
  • Harta bergerak lainnya: Rp218.937.095
  • Kas dan setara kas: Rp204.441.029
  • Utang: -
  • Total harta kekayaan: Rp6.358.428.124

5. Bupati Lampung Tengah

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas