Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harta Kekayaan 5 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2025

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, terkini ada nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Harta Kekayaan 5 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2025
HO/IST/Warta Kota/Muhammad Azzam
DITANGKAP KPK - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025). KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, terkini ada nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. 

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditangkap KPK pada Rabu (10/12/2025).

Ardito Wijaya diketahui menerima suap dan gratifikasi Rp5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Ia diduga kuat menggunakan uang hasil korupsi untuk melunasi utang biaya kampanye politiknya pada Pilkada 2024 lalu.

Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya);"

"RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK," kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Kekayaan Ardito

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan LHKPN KPK, Ardito Wijaya terungkap memiliki harta kekayaan Rp12.857.356.389. Rinciannya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp12.035.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp705.000.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp117.356.389
  • Utang: -
  • Total harta kekayaan: Rp12.857.356.389

(Tribunnews.com/Deni/Endra)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas