Negara Perketat Standar LAZ, Kemenag Hanya Perpanjang Izin Lembaga yang Berdampak
Keempat LAZ penerima perpanjangan izin dinilai konsisten mendukung agenda strategis Kementerian Agama
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agama memperketat perpanjangan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan hanya meloloskan lembaga yang aktif di lapangan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
- Empat LAZ menerima perpanjangan izin setelah dinilai konsisten mendukung program strategis zakat, pemberdayaan ekonomi, dan respons kebencanaan.
- Kebijakan ini bertujuan memastikan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama memperketat standar pengelolaan zakat nasional dengan hanya memperpanjang izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti aktif di lapangan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kebijakan ini ditegaskan dalam penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama tentang perpanjangan izin LAZ skala nasional yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30).
SK perpanjangan izin tersebut diserahkan langsung oleh Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, kepada empat LAZ nasional, yakni:
• LAZ Baitul Maal Hidayatullah, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1761 Tahun 2025
• LAZ Rumah Zakat Indonesia, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1762 Tahun 2025
• LAZ Nurul Hayat Surabaya, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1763 Tahun 2025
• LAZ Yayasan Sahabat Yatim Indonesia, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1764 Tahun 2025
Waryono menegaskan, perpanjangan izin tersebut bukan formalitas administratif, melainkan bentuk seleksi negara terhadap lembaga zakat yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menunjukkan kinerja nyata di tengah masyarakat.
“Negara hanya memberi kepercayaan kepada LAZ yang bekerja di lapangan. Aktif di Kampung Zakat, menguatkan KUA Pusat Ekonomi Umat, terlibat dalam BeZakat Apresiasi, serta hadir dalam respons kebencanaan. Itu menjadi indikator penting dalam evaluasi perpanjangan izin,” tegas Waryono.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Amil LAZ Kemenag 2025
Menurutnya, keempat LAZ penerima perpanjangan izin dinilai konsisten mendukung agenda strategis Kementerian Agama, termasuk pemberdayaan ekonomi berbasis zakat serta penanganan kebencanaan, khususnya di wilayah Sumatera, yang membutuhkan kecepatan respons dan tata kelola dana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, kebijakan pengetatan standar ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan negara sebagai penjamin agar zakat dikelola secara terencana, transparan, dan bertanggung jawab.
Mandat tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang menegaskan fungsi pembinaan dan pengawasan zakat sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan umat.
“Regulasi memberi mandat jelas: negara tidak sekadar mengesahkan LAZ, tetapi memastikan dana umat dikelola secara amanah dan berdampak. Karena itu, proses perpanjangan izin dilakukan melalui evaluasi dan audit yang ketat,” ujarnya.
Waryono menambahkan, pengetatan standar perizinan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional sekaligus mendorong LAZ untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan keberlanjutan program.
“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya laporan, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan