Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Mahfud MD Cerita 4 Menteri Agama Terjerat Korupsi Dana Haji, Sebut Ini Masalah Serius

Mahfud MD menyoroti kasus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menurutnya persoalan ini serius karena menyangkut kegiatan keagamaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mahfud MD Cerita 4 Menteri Agama Terjerat Korupsi Dana Haji, Sebut Ini Masalah Serius
YouTube Mahfud MD Official
KASUS KORUPSI KEMENAG - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut ini secara serius. 

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Undang-Undang Haji menetapkan bahwa kuota khusus hanya 8 persen dari total kuota, sedangkan sisa 92 persen kuota reguler, namun Yaqut membagi kuota tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.

Kuota tambahan justru dibagi 50:50 antara reguler dan haji khusus (10.000–10.000).

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menduga adanya aliran uang dan keuntungan finansial yang muncul dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut.

Adapun peran Gus Alex adalah mengetahui proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024 yang menjadi pokok permasalahan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Ilham Rian Pratama)

Sesuai Minatmu
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas