Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Sidang Korupsi Minyak Pertamina Ungkap TBBM OTM Tak Bisa Akomodir Kapal Suezmax

Saksi ungkap TBBM Orbit Terminal Merak tak dirancang menampung kapal Suezmax dan VLCC, menguatkan sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Saksi Sidang Korupsi Minyak Pertamina Ungkap TBBM OTM Tak Bisa Akomodir Kapal Suezmax
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KASUS PERTAMINA - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam. Para terdakwa saat menunggu sidang dimulai. 

Jika melebihi kapasitas, dijelaskannya ditakutkan terjadi hal yang tak diinginkan saat kapal berlabuh.

Baca juga: KPK Limpahkan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto ke JPU, Segera Disidang Kasus Suap Katalis

Jaksa menegaskan berarti TBBM OTM hanya bisa mengakomodir kapal ukuran kecil untuk bersandar, kemudian bongkar dan muat BBM. Saat mengirim kembali minyak tersebut menggunakan kapal apa.

"Menggunakan kapal sesuai dengan kebutuhan pelanggan dalam hal ini Pertamina sesuai dengan spesifikasi teknis di tempat kami maupun di tempat tujuan yang akan disandarkan kapal tersebut tentunya," jelas Triantoro.

Dakwaan Penuntut Umum 

Diketahui dalam surat dakwaannya perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, jaksa menyebutkan dalam pengadaan Sewa 3 (tiga) kapal milik PT JMN yang didanai dari kredit Bank Mandiri, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) membeli kapal yang akan disewakan kepada PT PIS dengan pembiayaan dari Bank Mandiri. 

Direktur Utama PT PIS memenuhi permintaan pihak PT KJMN untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC oleh Bank Mandiri dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun.

Keterangan tersebut disampaikan kepada Bank Mandiri meskipun pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu pihak PT JMN meminta pihak PT KPI untuk menambahkan redaksi kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI.

Dengan tambahan redaksi tersebut, maka kapal asing tidak dapat mengikuti tender pengangkutan domestik mengingat persyaratan untuk mengikuti tender pengangkutan domestik harus berbendera Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal Suezmax milik PT JMN dapat disewa oleh PT PIS.

Selanjutnya, pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas yang ditunjukkan dengan PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, yakni belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas. 

Akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 3 kapal milik PT JMN tersebut menimbulkan pengeluaran negara atas pembayaran sewa kapal lebih besar dari yang seharusnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas