Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bertemu Jokowi di Solo, Status Hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Kasus Ijazah Berubah

Rivai Kusumanegara membenarkan jalur restorative justice telah disepakati baik oleh Jokowi dengan dua tersangka Eggi dan Damai.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Bertemu Jokowi di Solo, Status Hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Kasus Ijazah Berubah
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dua tokoh yang vokal menyuarakan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lepas dari status tersangka. 

"Nggak, nggak, nggak," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Soroti Materai Rp100 Ijazah Jokowi, Dian Sandi: Tidak Memengaruhi Keabsahan

Namun Roy tidak mempermasalahkan permintaan RJ dari rekannya tersebut.

Menurutnya, permintaan RJ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.

"Nggak apa-apa silakan saja kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ," urainya.

Sebelumya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan permohonan restorative justice diajukan pihak pelapor melalui penasihat hukum baru-baru ini.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Kombes Budi.

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan RJ tersebut tersebut sesuai mekanisme.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selanjutnya penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tuduhan bahwa ijazah beliau palsu.

Polisi telah menyelidiki sejumlah tokoh yang menyebarkan tuduhan ini, namun akhirnya banyak berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan sebagian kasus dihentikan melalui mekanisme restorative justice karena dianggap lebih adil dan bermanfaat.

Latar Belakang Kasus

  • Tudingan ijazah palsu: Sejumlah pihak menuduh ijazah Jokowi tidak asli, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik.
  • Tokoh yang terlibat: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
  • Proses hukum: Polda Metro Jaya melakukan penyidikan, melimpahkan berkas ke kejaksaan, dan sebagian kasus dihentikan dengan SP3.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas