Perusahaan Anak Riza Chalid Dapat Omzet Rp 2,9 Triliun dari Kerja Sama dengan Pertamina
Total pendapatan OTM dari kerja sama sewa tangki BBM dengan Pertamina selama 10 tahun mencapai Rp 2,9 triliun
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Faktanya itu masuk ke rekening koran perusahaan," jelasnya.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid, Kerry Mengaku Heran dan Bingung
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid.
Ia didakwa terkait penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Kuasa hukumnya menyoroti kejanggalan dakwaan, sementara fakta persidangan juga mengungkap gaya hidup mewah para pihak yang terlibat.
Pokok Kasus
- Kerugian negara Rp 2,9 triliun: Jaksa menuduh penyewaan terminal BBM OTM oleh Pertamina merugikan negara dalam jumlah besar.
- Peran Kerry Adrianto Riza: Disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang terlibat dalam penyediaan logistik kapal dan tangki BBM.
- Keberatan terdakwa: Kerry menilai angka kerugian tidak jelas dan meminta publik melihat kasus secara utuh berdasarkan fakta persidangan.
- Keanehan dakwaan: Kuasa hukum Hamdan Zoelva menyoroti perubahan dakwaan, dari periode 2018–2023 menjadi sejak 2013, serta tuduhan BBM oplosan.
- Fakta persidangan: Terungkap adanya penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan pribadi, termasuk bermain golf di Thailand oleh petinggi PT OTM dan Pertamina.
Baca tanpa iklan