Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, Perludem: Sikap DPR Aneh dan Inkonsisten

RUU Pilkada belum masuk Prolegnas 2026 disampaikan Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, Perludem: Sikap DPR Aneh dan Inkonsisten
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI PILKADA - DPR RI bersama pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu dinilai aneh oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Ringkasan Berita:
  • RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026
  • Keputusan itu dinilai aneh oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  • Perludem juga menyoroti  inkonsistensi DPR melalui pernyataan mereka

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Prolegnas yaitu daftar rencana penyusunan undang-undang (UU) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagai pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Baca juga: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi: Belajar dari Sejarah Nusantara

Keputusan itu dinilai aneh oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Sebab, setahun ke belakang, salah satu diskusi yang berkembang adalah mempertimbangkan untuk memilih metode perubahan UU Pemilu. 

"Statement yang disampaikan oleh pimpinan DPR dan sejumlah anggota Komisi II kemarin sesungguhnya cukup aneh bagi kami," kata Peneliti Perludem, Haykal kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Pembahasan metode perubahan itu salah satunya dengan metode kodifikasi. Meskipun terdapat juga opsi metode omnibus.

"Namun keduanya mengindikasikan bahwa ada lebih dari satu undang-undang yang akan diubah di satu waktu yang bersamaan," jelas Haykal.

Perludem juga menyoroti  inkonsistensi DPR melalui pernyataan mereka. 

"Oleh karena itu, statement yang disampaikan kemarin menurut kami menunjukkan inkonsistensi DPR dalam proses revisi UU Pemilu," tuturnya. 

Baca juga: Gubernur Lemhannas Sebut Seluruh Kajian Soal Pilkada Disampaikan Secara Tertutup Kepada Prabowo

Lebih lanjut, Perludem kembali mengingatkan Putusan MK 135/PUU-XXI/2024 yang seharusnya jadi landasan hukum dan konstitusional bagi DPR.

Terkhusus untuk menggunakan metode kodifikasi dalam revisi UU Pemilu, beserta UU Pilkada di dalamnya. 

Sebab, putusan tersebut sudah membatalkan pasal-pasal jantung yang ada di kedua UU tersebut. 

"Ditambah lagi, dengan sejumlah putusan sebelumnya, MK semakin menegaskan bahwa Pilkada juga bagian dari rezim hukum pemiluan," tegas Haykal.

"Sehingga, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah kedua UU itu dilakukan secara terpisah pada dasarnya tidak sesuai dengan amanat putusan MK," pungkasnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas