Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tegaskan Penyusunan OE Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga
Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan dalam penyusunan Owner Estimate (OE) tak boleh melibatkan pihak ketiga.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Ada masukan dari pihak yang bekerja sama dengan Pertamina yang nilainya ini ada kepentingan OTM sendiri. Nantinya dituangkan di dalam throughput," tanya jaksa.
Wahyu menerangkan dalam prosedurnya Pertamina tidak diizinkan adanya melibatkan pihak lain.
"Konsultan yang di-hire oleh Pertamina (Tidak diizinkan) melibatkan pihak ketiga untuk penyusunan OE," jelas Wahyu.
Kemudian ketika ditanya jaksa soal potensi kerugian negara dalam kerja sama tersebut, Wahyu membenarkan potensi kerugian Pertamina mencapai USD 12 juta.
Hal itu dikarenakan kontrak sudah berjalan setahun dengan aturan harga minum throughput yang harus dibayarkan Pertamina.
Sementara itu volume tangki tak maksimal.
"Jadi konsekuensinya dengan adanya minimum throughput itu. Pertamina berapapun realisasinya harus membayar sesuai dengan minimum throughput. Di dalam satu tahun periode pemeriksaan itu ternyata realisasi hanya sekitar 45 persen dari 288.000 kilo liter minyak," terang Wahyu.
Tenaga Ahli Pranata UI Takut Tegur
Pada persidangan sebelumnya juga, Tenaga Ahli Pusat Penelitian (Puslit) Pranata Pembangunan UI 2007-2015, Ahmad Sutrisna mengatakan pihak PT Tangki Merak hadir saat Puslit UI melakukan kajian penggandaan terminal BBM yang akan dilakukan Pertamina.
Ahmad mengaku tak berani menegur, karena pihaknya takut tak dibayar.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait adanya kajian pengadaan terminal BBM Pertamina.
Pada pertemuan atau kajian Puslit UI dengan Pertamina, turut dihadiri PT Tangki Merak dan PT Oiltanking Merak.
Jaksa lalu membacakan BAP dari saksi Ahmad.
"Dapat saya jelaskan seingat saya atau kami, tim pusat penelitian Peranata Pembangunan UI, selama proses penyusunan kajian melakukan expose sebanyak kurang lebih tiga kali, dengan penjelasan sebagai berikut," kata jaksa membacakan BAP Ahmad, Senin (27/10/2025).
Satu, lanjut jaksa, expose yang pertama dilakukan di kantor PT Pertamina setelah survei ke Tangki Merak.
Kemudian expose yang kedua dilakukan di Hotel Periangan Kota Papandayan, Bandung. Tahun 2014 dihadiri tim Puslit UI dan PT Pertamina.