Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tegaskan Penyusunan OE Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga

Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan dalam penyusunan Owner Estimate (OE) tak boleh melibatkan pihak ketiga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tegaskan Penyusunan OE Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
MINYAK MENTAH - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/1/2026). Nicke Widyawati mantan Direktur Utama PT Pertamina 2018-2024 jadi saksi di persidangan. 

Kerry Riza diduga berperan melakukan penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry Riza dan Dimas Werhaspati didakwa memperkaya diri sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dollar AS) dan Rp 1,07 miliar.

Lalu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry Riza bersama Gading Ramadhan Juedo dan Mohammad Riza Chalid memperkaya diri Rp 2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry Riza dan keempat terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas