Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tegaskan Penyusunan OE Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga

Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan dalam penyusunan Owner Estimate (OE) tak boleh melibatkan pihak ketiga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tegaskan Penyusunan OE Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
MINYAK MENTAH - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/1/2026). Nicke Widyawati mantan Direktur Utama PT Pertamina 2018-2024 jadi saksi di persidangan. 

"Di expose yang ketiga dilakukan di kantor PT Pertamina yang diikuti oleh tim Puslit, PT Pertamina dan PT Tangki Merak. Dari PT Tengki Merak, seingat saya dihadiri oleh Saudara Kerry dan Gading selaku direktur," imbuh jaksa.

Jaksa menerangkan pada expose ketiga tersebut membahas finalisasi laporan kajian dan sempat terjadi adu argumen dengan pihak PT Tangki Merak.

Perdebatan tersebut mengenai nilai aset dan nilai sewa. Yang seharusnya mereka tidak berkompeten menanggapi hasil kajian pihaknya.

"Besaran nilai apa maksudnya Pak?" tanya jaksa.

Ahmad menerangkan besaran terkait nilai dalam audit.

Adapun terkait kehadiran Kerry dan Gading dirinya tak ingat.

"Ya ternyata itu dari pihak Tangki Merak, dari pihak lain lagi," jawab Ahmad.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian jaksa menanyakan ketika melakukan penelitian apakah ada informasi yang didapatkan, bahwa terminal itu masih milik PT Oiltanking Merak dan belum menjadi milik dari PT Tangki Merak.

"Masih Oiltanking," jelas Ahmad.

Penuntut umum menanyakan apakah lazim atau biasa melibatkan pihak ketiga yang punya kepentingan di dalam pertemuan atau kajian.

"Saat itu tidak ada keberatan dari tim Peranata UI karena ini kan ada kepentingan pihak lain yang bukan melakukan kerjasama dengan saudara?" tanya jaksa.

"Nanti kalau kami keberatan kami nggak dibayar," jawab Ahmad.

Kemudian jaksa menanyakan berapa nilai kontrak kajian dengan Pertamina tersebut.

"Betul (Rp 400 juta)," jawab Ahmad.

Dalam sidang ini duduk 6 terdakwa, di antaranya:

  1. Kerry Adrianto Riza, Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak 
  2. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  3. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  4. Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  5. Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki
  6. Agus Purwono, eks Vice President (VP) Feedstock Agus Purwono
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas