Mahfud Respek Presiden Prabowo Tak Marah Ada Kader Gerindra Ditangkap KPK
Mahfud menghargai sikap pemerintah terkait OTT KPK, meskipun mungkin sebelumnya sudah diberitahu oleh KPK terlebih dahulu terkait rencana OTT ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi OTT KPK terhadap 2 kepala daerah tersebut, terutama Bupati Pati Sudewo.
Bahtra menegaskan bahwa Partai Gerindra telah melakukan pembinaan terhadap kader dan menyatakan Prabowo juga telah berulang kali mengingatkan kader-kadernya untuk berhati-hati.
Prabowo, kata Bahtra, menginginkan agar kepala daerah bekerja untuk rakyat.
"Ya kalau di Gerindra kita sudah Pak Prabowo sudah sering mengingatkan semua kader ya untuk agar berhati-hatilah, terus bekerja untuk masyarakat," kata Bahtra dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, Bahtra menilai persoalan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati merupakan "persoalan pribadi" dan tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait penangkapan Sudewo.
Selebihnya, Bahtra hanya sebatas menyatakan Partai Gerindra akan terus membina kader agar bekerja untuk rakyat.
Bahtra pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan terhadap kepala daerah.
"Iya selama ini kan berjalan maksimal ya apa namanya pengawasan dari Kemendagri kita terus minta Kemendagri juga terus melakukan pengawasan," katanya.
Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun
Salah satu temuan KPK terkait kasus yang menjerat Maidi ini adalah berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp5,1 miliar.
Dari Rp5,1 miliar tersebut, Maidi disebutkan menerima sebesar 6 persen.
Sementara soal gratifikasi, Maidi diduga menerima senilai Rp1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2024.
Mereka yang ditangkap KPK dalam kasus ini adalah:
- Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030;
- Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi;
- Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun;
- Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun;
- Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
- Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
- Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi;
- Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi;
- Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa korupsi ini bermula ketika Maidi memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi (SD) untuk mengumpulkan sejumlah uang pada Juli 2025.
"Jadi disampaikan (dari Maidi) arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang seperti itu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca tanpa iklan