Mahfud Respek Presiden Prabowo Tak Marah Ada Kader Gerindra Ditangkap KPK
Mahfud menghargai sikap pemerintah terkait OTT KPK, meskipun mungkin sebelumnya sudah diberitahu oleh KPK terlebih dahulu terkait rencana OTT ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Perintah Maidi kepada Sumarno dan Sudandi adalah mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia, Madiun sejumlah Rp350 juta.
Adapun, uang tersebut diminta setelah Pemkab Madiun memberikan izin akses jalan selama 14 tahun.
Namun, uang yang diminta itu ternyata hanya demi keuntungan Maidi dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR bagi Kota Madiun.
“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep.
Selain terkait dana berkedok CSR, Maidi ternyata juga diduga meminta fee terkait perizinan proyek di Madiun.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta ke developer, PT HB, melalui transfer.
“Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
Maidi juga diduga terlibat gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Maidi meminta fee sebesar 6 persen ke kontraktor melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan TM kepada MD," kata Asep.
Asep juga menuturkan Maidi diduga sempat menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak ketika masih menjabat Wali Kota Madiun periode pertama yakni 2019-2024.
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wali Kota Madiun, Maidi; orang kepercayaan Maidi, RR; Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Mereka pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Maidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan bersama dengan Thariq Megah dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 KUHP. Sementara, RR dijerat dengan pasal yang sama dengan Maidi.
Dugaan Korupsi Bupati Pati
Sementara dalam kasus dugaan korupsi Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati.
Baca tanpa iklan